Breaking News

Selasa, 14 April 2015

Artikel Pendidikan : Kurikulum 2013


 

KTSP  atau Kugalas

Kurikulum adalah salah satu tonggak berdirinya pendidikan. Kurikulum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional berguna untuk menyamaratakan tujuan, proses, dan hasil yang di capai di seluruh Indonesia. Kegiatan pembelajaran akan lebih terinci dan terprogram.
Menurut data kurikulum yang dipakai di Indonesia sudah berganti kurang lebih 10 kali. Dahulu pernah ada Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975 dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), Kurikulum 1984 dengan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Kurikulum 1994 yang bersifat populis, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, dan Kurikulum 2013(Kugalas). Sekarang KTSP yang berlaku mulai tahun 2006 hingga sekarang dan Kugalas dicoba diterapkan pada dunia pendidikan formal mulai Juli 2013.
Pada akhirnya penyelenggaraan kedua kurikulum tersebut membingungkan para penyelenggara pendidikan khususnya guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Apalagi ditambah sejak terjadi pergantian Menteri Pendidikan dari Muhammad Nuh (yang mengakhiri masa jabatannya sejak Oktober 2014) digantikan Anis Baswedan, kugalas dihentikan untuk direvisi (berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja). Tidak hanya sekolah yang bingung harus bagaimana, guru dan siswa pun demikian. Tapi banyak pula yang senang. Hal itu pernah saya tanyakan anak saya, Nabila Zalfadania,  yang juga kebetulan sedang duduk di bangku SMA jurusan IPA di salah satu SMA Negeri di wilayah selatan Surabaya. “Saya senang sekali bila sekolahku dapat kembali pada kurikulum KTSP”.  “Tugas dan tanggung jawabku akan tidak sebanyak pada kugalas. Ditambah lagi aku  juga akan mendapat jam pelajaran bahasa Inggris lebih lebih banyak, 4 jam pelajaran, sehingga dapat mengasah kemampuan bahasa Ingrgisku lebih maksimal lagi”, teganya. Namun sayang sepengetahuanku sekolahnya termasuk salah satu sekolah kawasan. Sekolah kawasan di Surabaya adalah sekolah penyelenggara yang mendapat rujukan  untuk menggunakan kurikulum 13.
KTSP dilaksanakan berdasarkan UU No 20 tahun 2003 dan PP No 19 tahun 2005, serta Permendiknas No 24 tahun 2006. Kelebihannya adalah 1) mendorong terwujudnya otonomi sekolah 2) memungkinkan menitik beratkan pada mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan siswa dan potensi daerah yang ada 3) mengurangi beban belajar siswa 4) berbasis kompetensi 5) peranan guru adalah pengajar, pendidik, pembimbing dan pelatih. Kemudian Muhammad Nuh mengubah KTSP dengan kurikulum 13 karena berkesimpulan adanya kelemahan yang dimiliki yaitu : 1) kurangnya SDM yang dimiliki 2) kurangnya sarana dan prasarana 3) masih banyak guru belum memahami betul tentang KTSP.
Lalu bagaimana dengan kugalas? Menurut Kompas.com (11/3/2013), kurikulum 13 yang diklaim oleh Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan kabinet SBY) memiliki 3 keunggulan yaitu 1) ditentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kemudian baru ditentukan mata pelajaran yang dibutuhkan 2) kurikulum 13 berbasis kreatifitas siswa; sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. 3) kurikulum didesain berkesinambungan dari SD, SMP hingga SMA.
Menurut Wuryadi, Dewan Pendidikan DIY (Kompas.com) kelemahan kugalas adalah 1) penekanan kurikulum 13 pada orientasi pragmatis. Hal itu bertentangan dengan UU No 22 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2) pelaksanaan kurikulum 13 tidak didasarkan pada evaluasi 3) seolah pemerintah mengganggap semua guru mempunyai kemampuan dan kapasitas yang sama 4) guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam pengembangan kurikulum 5) tidak adanya orientasi yang seimbang antara proses pembelajaran dan hasil.
Lebih lanjut pelaksanaan kurikulum 13 pernah saya tanyakan ke beberapa guru yang berperan langsung sebagai ujung tombak pelaksanaan. Mereka menyatakan beberapa keberatan yaitu : 1) belum adanya kesiapan. Sebelum penerapan kurikulum 13 disekolahnya, mereka belum pernah dipanggil untuk mendapat pelatihan. 2) adanya ketimpangan dalam jumlah jam pelajaran. Beberapa mata pelajaran mempunyai jumlah jam berlebih sedang beberapa yang lain kekurangan jam. 3) jam pelajaran untuk siswa terlalu banyak sehingga waktu mereka dihabiskan untuk mengerjakan tugas dan belajar. 4) guru mempunyai kebingungan tentang cara penilaian yang disamakan dengan cara universitas, sehingga sulit mendeteksi siswa yang betul-betul pintar hanya dari nilai. Apalagi pendidikan formal tingkat SD hingga SMA adalah termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya dan pergantian Menteri Pendidikannya, semua pihak; sekolah, guru, siswa, wali murid dan masyarakat hanya dapat berharap konflik tentang kurikulum yang terbaik tidak akan mengorbankan siswa sebagai objek pendidikan. Yang pasti kurikulum yang baik adalah kurikulum yang bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi siswa tentang tantangan di masa mendatang dan tidak membingungkan guru sebagai ujung tombak pendidikan. Hak dan kewajiban masing-masing dapat terpenuhi secara maksimal. 

1 komentar:

  1. Menurut Bapak Ibu guru yang terhormat, lebih enak yang mana tuk digunakan?

    BalasHapus

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog